Disdik Kotamobagu Sambut Baik SKB Aturan Seragam di Sekolah

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Pemerintah resmi melarang Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah negeri untuk membuat aturan tentang seragam agama tertentu.

Larangan itu dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 02/KB/2O2l, Nomor 025-199 Tahun 2021 dan Nomor 219 Tahun 2021.

SKB tiga menteri ini yakni Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Menyikapi SKB Tiga Menteri ini, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu, Dra Hj Rukmi Simbala, melalui Sekertaris Dinas, Rastono Sumardi, menyambut baik.

“Kami merespon positif bahwa SKB ini menghargai keragaman agama dan kebinekaan,” ucap Rastono, saat dihubungi mediatotabuan.co, Kamis (4/2).

Menurutnya, dengan adanya SKB ini, Pemda maupun pihak sekolah, tidak bisa memaksakan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk mengenakan pakaian seragam khusus keagamaan tertentu.

“Artinya berpakaian seragam berdasarkan keagamaan tertentu itu merupakan kesadaran pribadi seseorang yang tidak boleh dipaksakan melalui aturan pemerintah atau sekolah,” tuturnya.

Untuk Kota Kotamobagu, kata Rastono, sejauh ini tidak ada aturan sekolah negeri atau pemda yang memaksakan aturan seragam yang seperti dimaksud dalam SKB ini.

“Namun kami juga akan mensosialisasikannya kepada pihak sekolah negeri di Kota Kotamobagu, terkait SKB ini,” tukasnya.

Diinformasikan, dalam SKB 3 menteri ini disebutkan, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini maka ada sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar. Adapun ketentuannya adalah:

  1. Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan.
  2. Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota.
  3. Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur.
  4. Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar,” kata Mendikbud Nadiem Makarim di Jakarta, Kamis (4/2).

“Bagi sekolah, sanksinya berkaitan dengan dana BOS dan bantuan pemerintah lainnya,” tegasnya, dikutip dari JPNN.Com.

(Gito Simbala)

Comment