mediatotabuan.co, Boltim – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), memasukkan keterangan dan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Konstitusi Nomor : 111/PHP.BUP-XIX/2021 dan 119/PHP.BUP-XIX/2021, Senin (8/2).

Ini disampaikan Pimpinan Bawaslu Boltim, Kordiv Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa, Hariyanto SE, saat dihubungi mediatotabuan.co.
“Iya, hari ini (Senin), pemasukan keterangan dan alat bukti Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, soal perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur 2020 pada Perkara Konstitusi Nomor : 111/PHP.BUP-XIX/2021 dan 119/PHP.BUP-XIX/2021,” akunya.
Lanjutnya, sidang di MK yang rencananya akan digelar pada Selasa (9/2) ini, adalah sidang lanjutan ke 2, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
“Dan kami dari Bawaslu adalah pihak pemberi keterangan,” ungkapnya.
Sidang yang akan dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB itu, akan dihadiri langsung Bawaslu Boltim.
“Inysaallah, kami akan maksimal saat sidang nanti dan kami akan memberikan keterangan terkait dengan hasil pengawasan, dan penanganan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bawaslu Boltim dan jajarannya,” tukasnya.
Diinformasikan, pada Pilkada Boltim 2020 lalu, diikuti tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boltim, yakni Paslon Nomor Urut 1 Amalia Ramadhan Landjar dan Uyun Kunaefi Pangalima (AMA-UKP), Paslon Nomor Urut 2 Sam Sachrul Mamonto dan Oskar Manoppo (SSM-OPPO), serta Nomor Urut 3 Suhendro Boroma dan Rusdi Gumalangit (SB-RG).
Sebagaimana dirangkum mediatotabuan.co, perolehan suara AMA-UKP sebesar 13.741, SSM-OPPO 20.965, dan SB-RG 16.022 suara.
Tak berselang lama pasca diplenokannya oleh KPU Boltim hasil perolehan suara, Paslon Nomor Urut 1 dan 3, melayangkan gugatan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur 2020 ke MK dengan Perkara Konstitusi Nomor: 111/PHP.BUP-XIX/2021 dan 119/PHP.BUP-XIX/2021.
(Gito Simbala)






Comment