Paguyuban Maluku RMPG-BMR Sah, Ini Nomor Akta Notarisnya

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Organisasi paguyuban Keluarga Maluku Pela Gandong Bolaang Mongondow Raya (RMPG-BMR) Cabang Kotamobagu, tercatat sah sebagai organiasi dengan Akta Nomor 27, tanggal 26 Februari 2021.

Ketua Umum RMPG-BMR Victor F Nanlessy SPi MSi menjelaskan bila mengacu pada undang-undang (UU) nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu nomor 2 Tahun 2017 Tentang perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi UU, maka organisasi arus berbadan hukum.

Baca Juga: DP3A Kotamobagu Gelar Rapat Gugus Tugas KLA

“Sehingga dasar hukum inilah Pengurus RMPG-BMR mengurus Akta Notaris dan PPAT. Dan aktanya sudah selesai dengan nomor 27, tertanggal 26 Februari 2021,” jelas Victor, Sabtu (27/2).

Senada dijelaskan Sekertaris Umum (Sekum) RMPG-BMR Tri Putra S Saleh SH, mengingat setiap kegiatan sosial kemasyarakatan harus taat pada hukum dan perundang-undangan berlaku.

“RMPG-BMR adalah organisasi masyarakat Maluku, yang sudah bedominsili di BMR, maka secara administratif harus tertib dan taat berdasarkan undang-undang Ormas yang berlaku di Negara ini,” terang Saleh.

Diketahui, akta pendirian dan pengesahan RMPG-BMR, dibuat serta dibacakan oleh Notaris dan PPAT Julianty M Paputungan SH MK n, selanjutnya ditandatangani Ketua, Sekertaris dan Bendahara DPD RMPG-BMR.

 

Reporter: Yudi Paputungan

Redaktur: Fahmi

Comment