Berkas Perkara Kepemilikan 3.000 Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl Masuk Tahap II

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut),  didampingi Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulut menyerahkan berkas perkara dan tersangka atau tahap II, ke Kejakasaan Negeri Kotamobagu, atas dugaan kepemilikan obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Berkas perkara kepemilikan 3.000 pil obat keras itu diserahkan penyidik bersama dengan 3 tersangka. Hal ini diungkapkan Direskrim Narkoba Polda Sulut, saat bersua dengan awak media ini di Kejaksaan Negeri Kotamobagu (Kejari), Selasa (23/3).

Melalui PAS Panit 1 Unit 2 Ditres Narkoba Polda Sulut, IPDA Trivo Datukamat SH, kepada media ini menuturkan, tahap II  ini kita serahkan di Kejari Kotamobagu dikeranakan tempat kejadian perkaranya (TKP) di wilayah hukum Kotamobagu.

Ketiga pemuda ini adalah F (28) dan DZ (30) merupakan warga Kelurahan Kotamobagu dan IL (28) merupakan warga Kelurahan Gogagoman.

“Ketiga TSK ini kita tangkap di wilayah Kotamobagu pada Senin, 20 Desember 2020 dan giring ke Polda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPDA Trivo.

Trivo menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan atas dasar informasi warga setempat. Adapun barang bukti (Babuk) yang berhasil diamankan kurang lebih 3.000 pil Trihexyphenidyl.

“TKP di salah satu kediaman tersangka di Kelurahan Gogagoman,” beber Trivo.

Terpisah, melalui Kepala Seksi (Kasi), Intelejen (Intel), Kejari Kotamobagu Arthur Piri SH mengatakan, saat ini berkas perkara, TSK dan babuk telah diterima. Pengendalian perkara ini ditangani oleh Kejati Sulut.

“Namun karena TKP di Kotamobagu, maka dilakukan penyerahan tahap II di Kejari Kotamobagu untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,”katanya.

Saat ini pun tengah masuk rencana dakwaan (Rendak), dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk disidangkan.

“Ya, saat ini kita telah terima berkaranya, jika tak aral melintang, pekan depan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu,” pungkasnya.

 

Peliput : Yudi Paputungan

Redaktur : Supriono

Comment