DPRD dan Pemkot Kotamobagu Bahas Ranperda Pemilihan Sangadi

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melaksanakan pembahasan Ranperda.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi ini, dilaksanakan di ruang Badan Musyawara (Banmus) DPRD Kotamobagu, Selasa (23/3).

Rapat ini dipimpinan Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Kotamobagu, Adhityo Pantas, didampingi Alfitri Tungkagi, Begie Gobel, Eka Mashoeri, dan diikuti Asisten I Drs Hi Teddy Makalalag, Kepala DPMD Hi Usmar Mamonto, Satpol-PP dan bagian Hukum Pemkot Kotamobagu.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu, Begie Gobel, membenarkan adanya pembahasan ini.

Menurutnya, rapat terkait Ramperda Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi ini, merupakan perunahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2015.

“Ranperda ini merupakan salah satu prioritas untuk dibahas dan diselesaikan sebelum pemilihan sangadi dilaksanakan,” kata Begie, politisi PAN.

Sementara itu, Asisten I Pemkot Kotamobagu, Drs Teddy Makalalag mengatakan, Perda ini jika disahkan, nantinya akan mejadi pedoman pelaksanaan pemilihan sangadi.

“Iya, kita sedang melakukan pembahasan Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan Sangadi di ruangan Banmus DPRD Kota Kotamobagu,” tukasnya.

(Gito Simbala)

Comment