mediatotabuan.co, Kotamobagu – Pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kota Kotamobagu, bakal mendapat bantuan dari pemerintah pusat.
Bantuan lewat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemnkopUKM) ini, melalui program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.
Hal tersebut menyusul adanya surat dari Pemkot Kotamobagu ke seluruh Camat untuk mensosialiasikan adanya program ini sebagai tindak lanjut atas surat dari KemenkopUKM, nomor 171/SM/III/2021 tanggal 23 Maret 2021.
Surat tertanggal 29 Maret 2021 dan ditandatangani Asisten I Bidang Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat, Pemkot Kotamobagu, Drs Hi Teddy Makalalag ini, mengintruksikan kepada para Camat untuk memerintahkan Sangadi Lurah terkait
Pertama, mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya bagi pelaku usaha mikro tahun 2021, bahwa untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN), dapat diusulkan melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu.
Kedua, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Syaratnya yakni diantaranya Warga Negara Indonesia, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), agggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Repiblik Indonesia (Polri), Pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
Bahkan, belum pernah menerima cana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya, dan tidak sedang menerima KUR melalui SIKP dan NIK.
Semebntara itu, Asisten I Pemkot Kotamobagu, Hi Teddy Makalalag, membenarkan adanya surat tersebut.
(Gito Simbala)






Comment