Saat Ini Pendaftar BPUM di Disdagkop- UKM Kotamobagu Capai 322

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Saat ini pendaftar Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), atau Bantuan Langsung Tunai (BLT), Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM), di Kota Kotamobagu mencapai 322.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid), Usaha Kecil Menegah, Disdagkop Kotamobagu, Meiva Najoan, Rabu (7/4).

Kata Meiva Najoan, untuk BPUM saat ini telah dibuka pendaftaranya di seluruh Indonesia.

“Saat ini sebanyak 322 pelaku usaha yang telah mendaftar di Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) Kotamobagu,” katanya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kotamobagu juga terus membuka pendaftar bagi pelaku usaha yang membutuhkan BPUM.

“Untuk kuota mengikuti kuota nasional sebanyak 12,8 juta pelaku usaha. Jadi tidak ada batas untuk Kota Kotamobagu. Karena yang menentukan adalah Pemerintah Pusat apakah layak menerima atau tidak,” jelasnya.

 

Diketahui berikut syarat dan cara mendaftar penerima BLT UMKM :

  1. Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
  2. WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)/ KTP Elekronik
  3. Tidak berasal dari ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD
  4. Memiliki usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat keterangan lurah/sangadi.

Cara Daftar

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftar ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ini dokumen yang perlu disiapkan :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Alamat tempat tinggal
  3. Bidang usaha
  4. Nomor telepon.

 

(Gito Simbala)

Comment