mediatotabuan.co, Kotamobagu – Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Ir Sande Dodo MT, melaunching Kartu Parkir Berlangganan (KPB), saat apel di halaman kantor Walikota Kotamobagu, Senin (12/4).
Kartu khusus bagi kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Kotamobagu ini, merupakan terobosan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu.
Ide KPB ini, merupakan upaya Dishub Kotamobagu, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi perparkiran.
Sekot Kotamobagu, Sande Dodo saat memberikan arahan pada launching KPB menyingung soal indikator utama yang digunakan untuk dapat mengukur kemampuan suatu daerah dalam melanjutkan otonomisasi.
“Adanya tingkat kemampuan daerah dalam hal penyerapan atau penyediaan pembiayaan, agar pemerintah daerah dapat melaksanakan fungsinya secara efektif dan efisien khususnya dalam rangka pelayanan umum kepada seluruh masyarakat,” kata Sekda.
Lanjutnya, PAD yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi ini , menjadi hal penting dan harus menjadi perhatian bersama.
“Karena pendapatan daerah menjadi tolok ukur keberhasilan pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” katanya lagi.
“Tentu, daerah dituntut untuk mampu mengoptimalkan seluruh potensi PAD yang ada,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Nasli Paputungan mengatakan, launching KPB yang baru dikhususkan bagi kendaraan pelat merah ini, merupakan langkah awal.
“Nanti kedepan setelah ini berjalan baik maka segera kami sosialisasikan kepada masyarakat Kotamobagu,” kata Nasli.
Ia menuturkan, kartu ini memiliki keungulan dimana kendaraan yang sudah terdaftar dan telah membayar lunas retribusi parkir setiap bulannya, saat melewati pos parkir tidak perlu lagi membayar.
“Cukup memperlihatkan kartu tersebut kepada petugas parkir saja,” tuturnya.
Lanjutnya, biaya untuk KPB ini, sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2019.
“Bahwa besaran parkir berlangganan bulanan ini, itu hitungannya empat kali masuk dalam sehari. Jadi jika Rp 2000 se kali masuk, dikali empat dalam sehari di kali 25 hari kerja sehingga didapatlah angka Rp 200.000 perbulannya,” tutunya lagi.
Ia juga mengimbau agar pemilik kartu setiap tanggal satu agar kartu ini sudah harus diperpanjang kembali dan setiap bulan kartu ini berubah-ubah warnanya.
(Gito Simbala)






Comment