Hal itu, diperkuat dengan adanya surat edaran dari pihak RSUD Kotamobagu, bernomor 445/RSUD-KK/01/I/2021, per 4 Januari 2021.
“Isinya: Untuk Pegawai Tidak Tetap / THL, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 semua berstatus pegawai sukarela, sambil menunggu diterbitkannya SK pengangkatan THL yang baru ditahun 2021. Apabila bapak/ibu/teman-teman masih ingin bekerja di rumah sakit Kota Kotamobagu, maka 1. Harus Mematuhi Peraturan yang ada, 2. Tidak menuntut dibayarkannya gaji/upah sampai diterbitkannya SK, 3. Apabila keberatan dengan ketentuan ini, dapat mengajukan surat pemunduran diri,” bunyi surat tersebut.
“Apa dasar untuk membayar, sedangkan SK THL saja belum ada, namun soal uang jasa dari pelayanan medis, tetap akan diberikan selama mereka bekerja dari Januari hingga Maret 2021,” tuturnya lagi.
Sebelumnya, salah satu Nakes di RSUD Kotamobagu, oknum tenaga medis di RSUD Kotamobagu, pada tahun 2020 berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi viral dan perbincangan warga.
Pasalnya, Nakes yang beberapa tahun terakhir (sebelum 2021) bekerja sebagai THL di rumah sakit “plat merah” tersebut, memberanikan diri meski hanya dirinya sendiri melakukan aksi protes atau demo di dalam RSUD Kotamobagu dengan membawa banner bertuliskan tuntutannya salah satunya soal pembayaran gaji.
Dimana gaji selama tiga bulan (Januari, Februari dan Maret 2021) belum dibayarkan, bahkan namanya dikabarkan tidak masuk lagi sebagai THL tahun ini.
Tim Mt.co






Comment