Jelang Lebaran, Fraksi PKB dan Disperinaker Ingatkan Perusahaan Soal THR

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Jelang lebaran, Fraksi Partai Kebangkaitan Bangsa (F-PKB) dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu, mengingatkan perusahaan soal Tunjangan Hari Raya (THR), Jumat (30/04).

“Fraksi PKB Kotamobagu mengingatkan perusahaan yang ada untuk menunaikan THR untuk karyawannya sebelum hari H Idul Fitri,” kata Ketua F-PKB DPRD Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanut (JDM).

Selain itu, JDM juga meminta agar instansi terkait untuk dapat memantau pembayaran THR bagi karyawan perusahaan di Kota Kotamobagu.

“Kami minta Pemerintah Kota Kotamobagu juga turut memonitoring dan mengawasi hak para pekerja/karyawan ini,” pintahnya.

Sementara itu, Kepala Disperinaker Kotamobagu, Drs Imran Golonda MAP menegaskan agar perusahaan atau pemilik usaha di Kotamobagu untuk dapat membayarkan THR karyawannya sebelum lebaran.

“Selambat-lambatnya H-7 Idul Fitri, THR karyawan sudah harus membayarkan,” tegas Imran.

Bahkan Surat Edaran terkait itu sudah diedarkan sepekan yang lalu.

“Edaran terkait THR, pekan kemarin sudah kami edarkan ke perusahaan, dan pemilik usaha, dan itu sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Jadi H-7 Idul Fitri, merrka harus membayarkannya ke para pekerja dan buruh,” jelas Golonda.

Lanjutnya, pembayaran THR ini, sebagaimana surat edaran Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah, Nomor M/6/MK.05/IV/2021, tertanggal 12 April  2021, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja, dan buruh di perusahaan menyebutkan, pemberian THR sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja, buruh, dan keluarga mereka dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Ini juga berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permen Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2018 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, serta harus dipenuhi pengusaha,” tuturnya.

 

Penulis: Gito Simbala

Comment