ada sekolah yang memungut iuran komite kepada siswa penerima PIP. “Ini justru lebih aneh, disisi lain pemerintah pusat membantu biaya sekolah warga yang kurang mampu, tapi pihak sekolah membebankan iuran komite. Sama juga bohong,” kata Yusra.
“Kasian kan, penerima PIP ternyata harus dipotong dengan alasan pelunasan iuran komite,” ungkap Yusra, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulut ini.
Atas aspirasi yang diserap dari Bolmong, Yusra meminta pihak Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut, agar segera menindak sekolah-sekolah yang sala kaprah dengan kebijakan pemerintah pusat.
Dikatakn Yusra, dana PIP itu dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket A smpai paket C dan pendidikan khusus.
“Nah, melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, bahkan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya,” terang Sekretaris DPW PKB Sulut ini.
Yusra sendiri sempat kesal dengan keterangan cabang diknas di Bolmong, karena mereka membantah dugaan pungutan liar alias alasan komite dan dipotong dari PIP.
“Yah, karena Cabdin hanya berkunjung ke sekolah yang diduga melakukan. Makanya cari juga informasi dari wali siswa. Mana ada sekolah yang mengaku lakukan pemotongan iuran komite dari PIP,” ungkap Ketua PW GP Ansor Sulut ini.
Kepala Cabang Dikda Bolmong, Agil Prawita saat dihubungi media ini mengatakan pihaknya akan segera mengumpul kepala-kepala sekolah terkait hal itu. Namun, dia membantah bila ada pungli di sekolah SMA/SMK sederajat.
“Kalau iuran komite itu benar ada, dan atas kesepakatan bersama wali siswa. Tapi kalau dipotong dari PIP, itu kami belum tau. Dalam waktu dekat, kepala-kepala sekolah akan diundang untuk hal ini,” kata Agil.
Yusra menambahkan, apabila semua temuan Komisi IV DPRD Provinsi Sulut itu terbukti dan benar adanya, maka pihaknya akan mengusulkan di rapat paripurna pencopotan kepala sekolah.
“Dan Kepsek harus bertanggung jawab, dan wajib mengembalikan dana PIP kepada siswa atau wali siswa,” tegas Yusra.
Penulis: Gito






Comment