mediatotabuan.co, Kotamobagu – Sejumlah Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotamobagu menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Hal ini diungkapkan Kepala Rutan (Karutan), Kelas II B Kotamobagu Setyo Prabowo Bc IP SPd MSi, dalam pers rilis yang diterima media ini, Kamis (13/5).
Pengumuman remisi ini pun dibacakan langsung Karutan Setyo Prabowo, usai sholat Ied berjamaah di Lapangan Olahraga Rutan Kelas II B Kotamobagu, Kamis (13/5).
“Surat keputusan ini sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,” jelas Prabowo.
Lanjut Prabowo, pemberian remisi ini dikhususkan bagi Warga Binaan Pemasyarakat (WBP), Kotamobagu beragama Islam, yang telah memenuhi syarat, baik Administratif maupun Substantif.
“Alhamdulillah, pelaksanaan sholat Ied sekaligus pembacaan remisi berjalan dengan baik dan lancar,” ucapnya.
Diketahui, pelaksanaan sholat Ied berjamaah Rutan Kelas II B Kotamobagu tetap dijaga ketat petugas rutan, baik petugas penjagaan maupun pegawai staf yang diperbantukan dalam penjagaan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Petugas yang diperbantukan dalam pelaksanaan tugas keamanan guna mencegah gangguan Kamtib selama Hari Raya Idul Fitri sebagaimana dasar surat Dirjen PAS No. PAS-PK.02.10.01-499 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Lapas, Rutan dan LPKA.
(*)






Comment