ASN Kotamobagu Tambah Libur Dapat “Bonus” Sanksi

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Bagi Aparatur Negara (ASN) dijajaran Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) Kotamobagu, akan diberikan “bonus” berupa sanksi jika menambah libur usai cuti bersama.

Ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta SH, Senin (17/05).

“Mulai hari ini, ASN masuk kantor dan pelayanan kembali seperti biasa. Jadi bagi ASN yang tidak masuk kantor termasuk yang tidak mengikuti pelaksanaan Apel Kerja Perdana tersebut, akan diberikan sanksi,” tegas Sarida.

Lanjutnya, jadwal masuk kantor usai bulan suci Ramadhan, kembali seperti biasa.

“Hari Senin sampai Kamis jadwalnya masuk pukul  07.30 Wita pulang 17.00 Wita, sedangkan untuk hari Jumat 07.30 Wita sampai 11.00 Wita,” tukasnya.

 

Penulis: Gito Simbala

Comment