Kejari Kotamobagu Kembalikan Barang Bukti

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, kembalikan barang bukti kepada pemiliknya, Kamis (20/5).

Barang bukti berupa 1 Honda Revo berwarna hitam, nomor polisi DB 2716 NJ, dikembalikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Horas Erwin Siregar SH, bertempat di halaman kantor Kejari Kotamobagu.

Pengembalian barang bukti tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kotamobagu Arthur Piri SH.

Arthur mengatakan, pengembalian barang bukti ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu dengan Nomor : 12/Pid.B/2021/PN Ktg, tanggal 25 Maret 2021.

“Iya benar, tadi siang pihaknya melakukan pengembalian barang bukti, berupa 1 unit kendaraan roda dua kepada pemiliknya,” jelas Arthur.

Ia menjelaskan, pengembalian babuk tersebut karena sudah melalui putusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Ya, kita kembalikan babuk tersebut kepada pemilik, karena sudah melalui putusan pengadilan,” pungkasnya.

 

Peliput: Yudi Paputungan
Redaktur: Gito Simbala

Comment