Keliru Soal Tanggal, Pemkot Kotamobagu Tegur Aparat Kelurahan Matali

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melayangkan teguran kepada aparat Pemerintah Kelurahan Matali, Jumat (9/07).

Teguran ini, terkait kekeliruan Pemerintah Kelurahan Matali dalam mencantumkan tanggal pemberlakuan Surata Edaran (SE) Wali Kota Kotamobagu, soal pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kelurahan Matali.

Dalam Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor 128/W-KK/VII/2021, tanggal 6 Juli 2021, tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu Tahun 2021, yang mana dalam surat edaran walikota ini, masa pemberlakuan PPKM di wilayah Kota Kotamobagu terhitung mulai tanggal 6 Juli hingga 18 Juli 2021. Namun surat pemberitahuan dari Kelurahan Matali kepada masyarakat soal PPKM ini, tanggal berlakunya tertulis 10 hingga 18 Juli 2021, dan menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.

Hal inilah yang menyebabkan aparat Pemerintah Kelurahan Matali, mendapat teguran.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kotamobagu, Drs Hi Teddy Makalalag, membenarkan adanya surat teguran ke aparat Kelurahan Matali, atas kekeliruan pencantuman tanggal pemberlakuan PPKM di wilayah Kelurahah Matali.

“Surat pemberitahuan tentang pemberlakuan PPKM yang dikeluarkan Kelurahan Matali jelas bertentangan dengan Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu Tahun 2021,” ujar Teddy.

Dalam surat teguran tersebut, kata mantan Camat Kotamobagu Timur ini, meminta pihak Kelurahan Matali untuk segera merevisi surat edaran tersebut dan langsung mensosialisasikannya kepada masyarakat di Kelurahan Matali.

“Kami langsung meminta untuk disesuaikan sebagaimana isi Surat Edaran Walikota agar tidak menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, sekaligus meminta aparat Kelurahan Matali untuk tetap berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu,” lanjut Teddy.

Sementara itu, menyikapi teguran tersebut, Lurah Matali, Rohani Potabuga, SPd, mengakui hal tersebut.

Menurutnya, telah terjadi miskomunikasi yang mengakibatkan kesalahan dalam penulisan tanggal pemberlakuan PPKM di wilayahnya.
“Ya, telah terjadi kesalahan penulisan tanggal pemberlakuan dalam surat pemberitahuan yang kami keluarkan. Kami langsung berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Pemkot untuk menyesuaikan kembali isi surat pemberitahuan yang kami keluarkan, khususnya tanggal mulai berlakunya PPKM di Kelurahan Matali,” ucap Rohani.

Atas kesalahan ini, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu dan para pelaku usaha di wilayah Matali.

“Tujuan sebenarnya adalah untuk memberikan waktu kepada para pedagang khsusunya pedagang kuliner di wilayah Kelurahah Matali agar bisa mengantisipasi dagangan yang akan dijual saat PPKM yang hanya dibatasi hingga pukul 20.00 Wita. Untuk itu kami mohon maaf kepada pihak Satgas Pemkot dan pedagang yang berjualan di Kelurahan Matali atas miskomunikasi ini. Surat pemberitahuannya akan kami revisi dan sesuaiian kembali sebagaimana Surat Edaran Walikota Kotamobagu,” ucapnya.

*

Comment