mediatotabuan.co, Kotamobagu – Aparat Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur, terus menggalakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah mereka, Kamis (15/07).
Ini sebagaimana Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tataong Bara, bernomor 128/W-KK/VII/2021, tertanggal 6 Juli 2021.
Salah satu aparat Kelurahan Sinindian, Novel Mokoagow, ketika dikonfirmasi mediatotabuan.co mengatakan, kegiatan dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran Walikota Kotamobagu terkait dengan PPKM, Jumat (16/07).
“Giat malam ini Satgas Covid 19 Kelurahan Sinindian pukul 08:00, PPKM di Kelurahan Sinindian,” kata Novel.
Lanjutnya, PPKM yang dilakukan aparat Kelurahan Sinindian dipimpin langsung Lurah dan dibantu petugas kepolisian dan TNI pada malam hari sekitar pukul 20.00 Wita ini, untuk kebaikan bersama dalam memutus mata rantai Covid-19.
“Ini mengenai pembatasan akivitas warga pada malam hari agar tidak terjadi kerumunan, serta tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes),” tutur novel.
Ia pun memohon maaf kepada masyarakat atas ketidak nyamanannya dengan adanya kegiatan mereka ini.
“Maaf kan kami untuk kebaikan bersama,” ucapnya.
*






Comment