Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkot Kotamobagu Perpanjang PPKM Hingga 31 Agustus

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, kembali memperpanjang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Kotamobagu.

PPKM kali ini yakni Level 3, sebagaimana Surat Edaran (SE) nomor : 143/W-KK/VIII/2021, tertanggal 16 Agustus 2021.

Dalam surat tersebut terdapat 19 ketentuan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu.

Selain tentang perpanjangan penerapan PPKM Level 3, dalam surat tersebut juga menekankan tentang pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona.

Surat edaran yang ditanda tangani Wali Kota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara, menekankan tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 ketat.

“Tetap memakai masker dengan benar dan secara konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak di izinkan penggunaan face shield tanpa mengunakan masker,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Sementara itu, dalam surat edaran tersebut PPKM diperpanjang hingga tanggal 31 Agustus 2021 dengan tetap memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19.

Terkait dengan hal ini, Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu, menghimbau agar Surat Edaran Walikota ini bisa dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pelaku usaha, sebagai bagian dari upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kotamobagu.

 

Peliput: Adri Damongi

Redaktur: Gito Simbala

Comment