mediatotabuan.co, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, sedang membahas draft Peraturan Wali Kota (Perwako) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Center.

Pembahasan ini, dilaksanakan di ruang kerja Asisten II Kotamobagu, dan diikuti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di jajaran Pemkot Kotamobagu, Selasa (24/08).
Hal ini, diungkapkan Asisten II Kotamobagu, Hj Sitti Rafiqah Bora SE, saat dihubungi mediatotabuan.co.
“Pembahasan draft Perwako UMKM Center oleh OPD terkait,” ungkap Rafiqah Bora.
Lanjutnya, Perwako ini dimaksudkan untuk melindungi UMKM di Kota Kotamobagu, sekaligus meningkatkan daya saing.
“Ini salah satu upaya pemerintah kota Kotamobagu, dalam meningkatkan kwalitas UMKM,” kata Rafiqah Bora.
Menurutnya, keberadaan UMKM di Kota Kotamobagu sangat dibutuhkan terutama di masa pandemi Covid-19, dimana UMKM merupakan salah satu tumpuan untuk memulihkan ekonomi yang melambat akibat wabah virus diduga asal Kota Wuhan, China ini.
“Kehadiran UMKM ini sangat penting untuk pemulihan ekonomi di Kota Kotamobagu,” tukasnya.
Penulis: Gito Simbala






Comment