Selangkah Lagi, Dua Ranperda di Kotamobagu Jadi Perda, Lembaga Adat Satunya

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Kotamobagu, selangkah lagi resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pasalnya, kedua Ranperda ini yakni tentang Lembaga Adat dan tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Untilitas, yang diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) ini, telah mendapat penomoran.

Ini terungkap setelah diterbitkannya surat berkop Pemprov Sulut, bernomor: 180/3/607/2021, bersifat: Penting, perihal: Pemberian Nomor Registrasi Ranperda, diterbitkan di Manado, 1 September 2021, ditujukan kepada Wali Kota Kotamobagu, cq Sekretaris Daerah, dan ditandatangani Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Dr Flora Krisen SH MH.

Ini pun mendapat apresiasi dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu, Anugerah Begie Gobel, Jumat (4/09).

“Alhamdulillah, saya secara pribadi maupun Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu, memberikan apresiasi kepada Pemprov Sulut, dalam hal ini Kepala Biro Hukum, Pemkot Kotamobagu, rekan-rekan di Bapemperda, Pimpinan DPRD Kotamobagu, dan semua yang terlibat dalam penyusunan kedua Ranperda ini, baik tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan lainnya,” ucap Begie.

Lanjutnya, dengan diberikannya nomor registrasi dari Pemprov Sulut terkait dua Ranperda ini, maka tinggal menunggu tindaklanjut dari Pemkot Kotamobagu.

“Kita tinggal menunggu tindaklanjut dari Pemkot Kotamobagu, dalam hal ini Bagian Hukum dan Sekertaris Daerah,” ucapnya lagi.

Begie menuturkan, setelah diajukan ke Pemprov Sulut, Biro Hukum, sempat menyarankan agar Ranperda tentang adat ini, dijadikan Peraturan Wali Kota (Perwako).

“Kami sangat menyeriusi Ranperda ini, terutama tentang Lembaga Adat. Memang dari Biro Hukum Pemprov Sulut, awalnya mau direkomendasikan untuk menjadi Perwako,” ujar Begie.

“Namun kami memberikan sanggahan lumayan tebal, berupa kronologi kenapa lahir Ranperda inisiatif DPRD tentang Lembaga Adat, kemudian dasar-dasar kami ajukan yaitu Perda di daerah lain,” tambahnya.

Ketua PAN Kotamobagu ini mengakui jika penyusunan Ranperda tentang Lembaga Adat ini, tidak mudah.

“Ini kerja lumayan lama, selama empat tahun yang diawali periode sebelumnya yaitu pak Ishak Sugeha dua tahun dan saya ikut terlibat, dilanjutkan di jaman saya selama dua tahun,” tuturnya.

Mantan aktivis mahasiswa ini menjelaskan,  Ranperda ini agak beda dengan yang lainnya dikarenakan muatan lokalnya sangat tinggi.

“Janggal juga sebagai daerah yang secara operasional atau pelaksanaan kita melaksanakan hukum-hukum adat baik pernikahan maupun kematian, bahkan hal-hal sosio-kultural namun Kota Kotamobagu belum memiliki wadah resmi,” tuturnya lagi.

“Intinya tinggal menunggu nomor lebaran daerah Kotamobagu untuk disahkan,” tutup Begie.

Penulis: Gito Simbala

Comment