Wabup Bolsel Audiensi Bersama KASN RI

mediatotabuan.co, Bolsel – Wakil Bupati (Wabup) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Deddy Abdul Hamid, melakukan audiensi dan diskusi bersama Komisi Aparatur Negara (KASN) Republik Indonesia, di Jakarta, Rabu (22/09).

Kunjungan Wabup Deddy Abdul Hamid ke KASN R.I ini, didampingi Kaban BKPSDM Ahmadi Modeong, Kadis Pariwisata Wahyudin Kadullah dan Kasub Protokol, dan diterima Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Wilayah 1, H John Ferianto bersama pejabat KASN lainnya.

Suasana audiensi Pemkab Bolsel dengan KASN RI. (Foto: Istimewa)

Dalam keterangannya, Wabup Deddy menyampaikan dua hal yaitu, pertama, bahwa rekomendasi untuk Uji Kompetensi (job fit) beberapa jabatan tinggi pratama di Kabupaten Bolsel sudah diterima. Kedua, bahwa apa yang menjadi penegasan oleh KASN terkait dengan syarat dan regulasi pengisian JPT tentu akan menjadi dasar dalam uji kompetensi job fit.

“Hal ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan dan mematangkan penataan birokrasi yang berkualitas di Kabupaten Bolsel,” Kata Deddy Abdul Hamid.

Lanjutnya, sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam menciptakan birokrasi yg berkualitas, good government dan clean government kami pandang perlu untuk melakukan koordinasi sinergi dengan KASN.

Rombongan Pemkab Bolsel, saat berdiskusi dengan petinggi KASN RI. (Foto: Istimewa)

“Kehadiran KASN adalah sebagai bagian penting dalam mendorong dan menciptakan tata kelola pemerintahan birokrat yang baik, bersih dan akuntabel,” jelas Wabup Deddy.

Sementara itu, Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1 H. John Ferianto, menyampaikan bahwa untuk pengisian Jabatan Tinggi Pratama di instansi pemerintah, KASN memberikan ruang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan tentu berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Foto bersama. (Foto: Istimewa)

Dikatakannya, setiap daerah yang mengusulkan seleksi jabatan tinggi pratama atau uji kompetensi, prinsipnya KASN mendukung, sepanjang dilaksanakan dengan mekanisme yang ada. Evaluasi kinerja pejabat bisa dilakukan pada 1 tahun masa jabatan, apalagi pada jabatan yg sudah di atas 2 tahun dan 5 tahun.

“Penataan birokrasi yang berkualitas di era perkembangan teknologi informasi yang cepat saat ini wajib di respon oleh pemerintah daerah agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik serta teringrasi kedalam merid syatem,” imbuhnya.

 

Advetorial/Ical Pulumoduyo

Comment