PPPK Bersertifikasi dan di Atas 35 Tahun Akan Dapat Penambahan Nilai

mediatoabuan.co, Boltim – Peserta ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang tercatat sebagai Guru Sertifikasi Non Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta peserta dengan usia di atas 35 tahun akan mendapatkan penambahan nilai.Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Yusri Damopolii, Kamis (07/10).

Menurutnya, peserta PPPK yang sudah tercatat sebagai sertifikasi non PNS, nilai kompetensi untuk spesifikasi keahliannya langsung diberikan nilai 100 persen.

“Langsung diberikan nilai 100% itu artinya peserta itu sudah dapat nilai 500 bahakan sebelum memulai ujian. Jadi peserta PPPK yang sudah sertifikasi itu tinggal ikut ujian wawancara dan sosial kultural saja. Apalagi kedua ujian itu tergolong cukup mudah, jadi sudah 99% lulus,” katanya.

Lanjutnya, sementara untuk peserta yang sudah berusia di atas 35 tahun juga akan mendapatkan penambahan nilai, namun tidak sama seperti peserta yang sudah tercatat sebagai sertifikasi non PNS.

“Mereka juga akan dapat penambahan nilai kompetensi untuk spesifikasi keahliannya tapi hanya sebesar 15 saja,” tutupnya.

 

Penulis: Adri Damongi
Redaktur: Gito Simbala

Comment