Tak Dicairkan Hingga Akhir Tahun, Dana BPUM Akan Dikembalikan ke Negera

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Bagi pelaku usaha yang mendapatkan dana Bampres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 namun tidak mencairkannya hingga akhir tahun ini, akan dikembalikan ke Kas Negara.

Ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, Meiva Najoan, Salasa (30/11).

“Disampaikan kepada pelaku usaha yang berkas usulan untuk mendapatkan bantuan BPUM Tahun 2021 melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu dan disetujui, segera mencairkan dananya,” kata Najoan.

“Jika tidak segera dicairkan sampai dengan 31 Desember 2021, maka uang bantuan tersebut akan dikembalikan ke Negera,” ujarnya.

Diinformasikan, ada ribuan pelaku usaha di Kota Kotamobagu, yang mengusulkan untuk mendapatkan dana BPUM ini.

 

Penulis: Gito Simbala

Comment