mediatotabuan.co, Kotamobagu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Yusra Alhabsyi SE, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulut Nomor 9 Tahun 2021 di Kelurahan Gogagoman, Sabtu (22/01).
Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini, digelar di Lokita Kotamobagu, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Dalam kesepakatan itu, Yusra mengatakan, bagi masyarakat terutama yang kurang mampu dapat memanfaatkan Perda Nomor 9 Tahun 2021 ini untuk mendapatkan bantuan hukum dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
“Jadi, dalam Perda ini, Pemprov Sulut akan membantu menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat yang memiliki masalah hukum,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Dapil BMR ini.
Sementara itu, Owner Lokita Kotamobagu, Syarif Rakhmat Mokoginta, memberikan apresiasi kepada Yusra Alhabsyi yang telah memberikan sosialisasi sekaligus pemahaman kepada masyarakat khususnya di Kelurahan Gogagoman dan sekitarnya terkait Perda ini.
“Syukur Moanto (terima kasih) utat Yusra Alhabsyi, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, untuk pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Lokita Kotamobagu,” ucapnya.
Penulis: Gito Simbala






Comment