DPRD Kotamobagu Timbang-Timbang Restui Penyertaan Modal di Bank Sulut

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bank SulutGo dan Pemkot Kotamobagu, Rabu (9/02).

Rapat tentang penyertaan modal kepada bank “plat merah” Sulut yang akan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu sebagaimana
Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang penyertaan modal pada Bank Sulut ini, dilaksanakan di Ruang Bandan Musyawarah (Banmus) DPRD Kotamobagu.

Bahkan tidak menutup kemungkinan, DPRD Kotamobagu, akan mengalihkan penyertaan modal dari APBD Kota Kotamobagu kepada bank lainnya.

Informasi yang berhasil dirangkum mediatotabuan.co, pada rapat tersebut DPRD Kotamobagu, masih mempertimbangkan memberikan “restu” kepada Pemkot Kotamobagu, untuk kembali menyertakan modal kepada Bank Sulut.

Hal ini, diakui Ketua Komisi II, Jusran Deby Mokolanot (JDM) yang memimpin jalannya RDP tersebut dan dihadiri petinggi Bank Sulut Cabang Kotamobagu, Asisten II Kotamobagu Hj Sitti Rafiqah Bora, Kepala BPKD Kotamobagu Sugiarto Yunus.

Rapat ini juga diikuti Wakil rakyat lainnya yakni Suryadi Baso, Suharsono Marsidi, Regy Manoppo, dan Ahmad Sabir.

“Iya, ada rapat dengar pendapat tentang penyertaan modal di Bank Sulutgo,” aku politisi PKB Kotamobagu ini.

“Bahwa hasil RDP Tadi akan dijadikan referensi untuk pembahasan selanjutnya, apakah penyertaan modal ke Bank SulutGo masih akan terus dilanjutkan, atau  tidak dilanjutkan atau dipindahkan ke bank lain melalui perda penyertaan modal,” jelasnya.

Lanjutnya, rapat ini masih akan dilanjutkan dan diminta kepada pihak-pihak terkait untuk dapat menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

“Bank SulutGo dipersilakan juga mempersiapkam draft presentasi dalam rapat berikutnya,” kata Jusran.

Selain itu kata Jusran, DPRD Kotamobagu, dalam rapat tersebut mendorong Pemkot Kotamobagu agar dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memperbaharui MOU dengan Bank SulutGo.

“Kami juga menyampaikan pada pemkot agar dalam kepemilikan sahan dan pembagian deviden, hendaknya juga diinformasikan ke DPRD Kotamobagu,” tukasnya.

Penulis: Gito Simbala

Comment