Bupati dan Wakil Bupati Boltim Hadiri Paripurna LKPJ 2021

mediatotabuan.co, Boltim – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto S.Sos, M.Si, didampingi Wakil Bupati (Wabup) Oskar Manoppo S.E, MM, mengikuti rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim, dalam rangka Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2021, Selasa (29/03).

Rapat tyang dilaksankan di aula Paripurna DPRD Boltim turut dihadiri oleh Kapolres Boltim AKBP I Dewa Nyoman Agung Suryanegara, Asisten I Priyamos, Asisten II MR Alung, Asisten III Rusmin Mokoagow serta pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Boltim.

Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto, didampingi Wakil Bupati Oskar Manoppo, saat menyerahkan dokumen LKPJ Bupati Boltim Tahun 2021. (Foto: Adri Damongi)

Bupati Sachrul dalam sambutannya menyampaikan, penyusunan dokumen LKPJ Kepala Daerah, berdasar pada peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 18 Tahun 2020, dan Nomor 13 Tahun 2019.

“Dalam LKPJ Tahun Anggaran 2021 ini, telah disusun secara komprehensif, mendasar dan memberi informasi yang bertujuan agar hal-hal yang disampaikan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dapat dipahami dan kemudian dibahas secara internal,” kata Sachrul.

“Kemudian ditetapkan melalui keputusan DPRD yang memuat rekomendasi catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan dalam kurun waktu 1 (Satu) tahun,” lanjut Sachrul.

Sachrul juga menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan sebuah daerah, merupakan kegiatan yang meliputi keseluruhan Perencanaan, Pencatatan seluruh transaksi keuangan, Pertangungjawaban, serta Pemeriksaan.

Nampak anggota DPRD Boltim dan pimpinan OPD, mengikuti agenda rapat paripurna. (Foto: Adri Damongi)

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi Perencanaan, Penatausahaan, Pelaporan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah,” jelas Sachrul.

Bupati juga menegasakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun bejalan, merupakan kewajiban serta hak daerah. Meski pun demikian, kewajiban serta hak daerah tersebut, juga memiliki tingkat resiko pada penerapannya dalam program dan kegiatan penggunaan serta pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, data yang tertuang dalam dokumen LKPJ, merupakan data Un-Audit.

“Keuangan daerah yang tercantum dalam APBD tahun anggaran 2021, merupakan hak dan kewajiban daerah, yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan dapat dijadikan milik daerah. Yang berhubungan, dengan hak dan kewajiban daerah tersebut, membawa konsekuensi bahwa realisasi penggunaan anggaran berdasarkan program dan kegiatan dalam kebijakan umum pengelolaan keuangan Pemerintah daerah. Yang ditampilkan dalam dokumen LKPJ tahun 2021 ini, adalah realisasi dari penggunaan anggaran sebelum adanya Audit BPK (Data yanga tersaji adalah data Un-Audit),” tutup Sachrul.

Nampak pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Boltim, saat mengikuti rapat paripurna LKPJ Bupati 2021. (Foto: Adri Damongi)

Diketahui sesuai absen pada rapat paripurna dalam rangka penyampaian LKPj Tahun 2021 dihadiri 11 anggota dari 20 anggota DPRD Kabupaten Boltim. Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi yang ada menyetujui LKPj Bupati Boltim Tahun 2021 untuk dibahas pada tahap selanjutnya.

 

 

Advetorial/Adri Damongi

Comment