mediatotabuan.co, Bolmong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar apel perdana pasca libur Idul Fitri 1443 Hijriah, Senin (09/05/2022).
Apel perdana bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Bolmong ini, dilaksanakan di pelataran Kantor Bupati Bolmong, dan dipimpin Bupati Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow.
Agenda yang dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) ratusan CPNS dan PPPK tahap satu dan dua untuk formasi tahun 2021.
SK yang diserahkan yakni 87 untuk CPNS formasi tahun 2021, SK PPPK tenaga guru tahap satu 72 orang, dan tahap dua sebanyak 74 orang.
Dalam sambutannya, Hj Yasti Mokoagow mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Minal Aidzin Walfaizin, mohon maaf lahir dan batin pada seluruh komponen masyarakat Bolmong.
“Kiranya hikmah di hari raya Idul Fitri kali ini, semakin meningkatkan keimanan, ketakwaan dan memperkokoh persatuan dan kesatuan serta memacu semangat pengabdian dalam upaya membangun daerah ke arah lebih baik lagi,” ucapnya.
“Insyaallah, pelaksanaan apel kerja perdana di pagi hari ini, menjadi awal yang baik terhadap masa depan, pengembangan serta peningkatan etos kerja kita sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” tambahnya.
“Dan kepada ASN dan PPPK yang baru saja menerima SK, agar dapat segera menyelesaikan dengan lingkungan tempat kalian bekerja dan selamat bergabung sebagai abdi negara,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, bupati juga mengingatkan, kepada seluruh ASN khususnya di jajaran Pemkab Bolmong, untuk terus meningkatkan pelayanan pada masyarakat, selalu bekerja dengan disiplin, bertindak cepat, bijak dan tepat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini penting saya sampaikan, karena kita semua dituntut untuk menjaga kualitas pelayanan, serta mampu meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dilingkungan kerja kita masing-masing,” ucapnya.
Ia juga menyingung bagi ASN yang indispliner atau tidak mengikuti apel perdana ini, akan diberikan sangsi.
“Bagi ASN yang tidak hadir dalam apel perdana, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan TPP hingga 50 persen,” tegasnya.
Penulis: Gito Simbala






Comment