mediatotabuan.co, Kotamobagu – Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kotamobagu, Selasa (05/07/2022).
Kunjungan yang dipimpin Ketua KIP Sulut Andre Mongdong SPd, didampingi Wakil Ketua Raymond Pasla SSos, Anggota Isman Momintan SH dan rombongan ini, dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait implementasi keterbukaan informasi publik di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Kedatangan rombongan KIP Sulut ini, disambut Kepala Diskominfo Kotamobagu, Mohammad Fahri Damopolii SKom ME, berserta jajarannya.
“Kedatangan KIP Sulut ini, unutk melakukan monitoring dan evauasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu,” kata Fahri Damopolii.
Lanjutnya, Diskominfo Kotamobagu dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, adalah PPID Utama pemerintah daerah, yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan aspek keterbukaan informasi di lingkup pemerintah daerah.
“Kami memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkup pemerintah daerah. Untuk itu bagi masyarakat yang membutuhkan berbagai informasi yang dikelola langsung oleh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, bisa datang langsung untuk meminta informasi tersebut atau bisa melalui website kami yang khusus disediakan untuk proses layanan informasi publik,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KIP Sulut, Andre Mongdong, memberikan apresiasi kepada Pemkot Kotamobagu (Diskominfo) atas pengelolaan dan inplementasi keterbukaan informasi public.
Peliput: */Gito Simbala






Comment