Dua ASN Pemkot Kotamobagu Diberhentikan

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, diberhentikan sementara.

Selain itu, kedua ASN yang pernah memegang jabatan di Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Didagkop-UKM) Kotamobagu ini, juga diberhentikan dari jabatan yang diemban meraka saat ini.

Kedua ASN tersebut yakni  HJA alias Her dan MM alias Mul.

Mereka sama-sama jadi tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Kuliner oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu Juli 2022 lalu.

Hal ini, dibenarkan Kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sarida Mokoginta, melalui Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Dedy Afandi Iman, saat dikonfirmasi mediatotabuan.co, Minggu (07/08/2022).

“Diberhentikan sementara sebagai PNS,” akunya.

“Iya, tindaklanjutnya setelah diberhentikan sementara sebagai PNS selanjutnya diberhentikan dalam jabatan,” tukasnya.

Penulis: Gito Simbala

Comment