mediatotabuan.co, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, dinahkodai Wali Kota Ir Hj Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan SH, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kotamobagu tentang Penghentian dan Penutupan Sementara Operasional Pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Dalam SK beromor 215 tertanggal 02 Agustus 2022 ini, penutupan sementara dimulai tanggal 4 Agustus 2022 sampai dengan keputusan ini dicabut kembali, dan selama jangka waktu penutupan operasional pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan, tidak diperkenankan melakukan aktifitas.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta SH, terbitnya SK ini, mempertimbangkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat.
“Dalam ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, pemerintah daerah wajib mendorong terwujudnya penyelengaraan Pasar Sehat yang memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan untuk menjamin kualitas lingkungan Pasar Rakyat,” terang Sofyan.
Dikatakannya lagi bahwa, Pasar Seras dan Pasar Ikan sudah tidak layak untuk difungsikan, dikarenakan tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), drainase, dan sanitasi yang buruk serta struktur bangunan yang sudah mengkhawatirkan.
“Dalam SK ini juga dinyatakan bahwa, penghentian dan penutupan sementara dimulai tanggal 4 Agustus 2022 sampai dengan keputusan ini dicabut kembali, dan selama jangka waktu penutupan operasional pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan, tidak diperkenankan melakukan aktifitas yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang–undangan, artinya di lokasi itu tidak diperkenankan lagi melakukan aktivitas jual beli,” ujarnya.
Penulis: */Gito Simbala






Comment