mediatotabuan.co, Boltim – Bertempat di ruang rapat Asisten III Sekretariat Daerah (Setda), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar rapat seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Rabu (10/08/2022).
Rapat ini dilakukan dalam rangka membahas perpanjangan masa kerja Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkup Pemkab Boltim.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Boltim Drs. Rusmin Mokagow mengatakan, memasuki triwulan ke-III tahun 2022, pihak Pemkab kembali akan memperpanjang masa kerja THL sampai dengan bulan September 2022.
“Untuk masa kerja THL di perpanjang setiap tiga bulan. Sekarang masuk triwulan III dan masa kerja diperpanjang lagi sampai September 2022 mendatang,” kata Rusmin.
Rusmin mengungkapkan, pihaknya belum bisa menjamin akan ketersediaan anggaran pembayaran honor THL sampai dengan triwulan ke-IV.
Untuk itu, pihaknya menggelar pertemuan bersama semua pimpinan SKPD untuk mencari solusi akan ketersediaan anggaran pembayaran honorarium THL pada triwulan ke-IV mendatang.
“Sesuai hasil rapat bersama semua pimpinan SKPD, perpanjangan masa kerja THL akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Pengertiannya apabila anggaran tidak mencukupi, maka masa kerja THL dimungkinkan tidak diperpanjang,” ungkap Rusmin.
Hanya saja Rusmin menjelaskan, pihaknya masih akan melakukan perhitungan ketersediaan anggaran sampai dengan bulan Desember 2022. Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan berupaya supaya ada anggaran untuk tindak lanjut perpanjangan masa kerja THL sampai dengan akhir tahun nanti.
“Pada prinsipnya kita akan pertimbangkan perpanjangan di triwulan ke IV sebab semua tentu tergantung kesiapan anggaran. Apabila memungkinkan maka akan diperpanjang, namun apabila tidak ada anggaran maka tentunya para THL harus legowo menerima untuk sukarela atau tanpa honor di triwulan ke-IV,” terangnya.
Rusmin menambahkan, ketentuan rekrutmen THL pada dasarnya sudah tidak bisa dilakukan sebagaimana anjuran pemerintah pusat. Namun karena atas pertimbangan Bupati Boltim yang menilai akan kekurangan PNS, maka dilakukanlah penerimaan dengan ketentuan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Kemenpan telah mengeluarkan ketentuan terhadap daerah bahwa batas penerimaan THL hanya sampai 28 November 2023. Permintaan pak Bupati Boltim sekiranya melayangkan permohonan penerimaan THL, sebab daerah Boltim masih sangat membutuhkan tenaga pendamping karena kurangnya jumlah PNS,” pungkasnya.
Diketahui, untuk penerimaan THL dilingkup Pemkab Boltim Tahun 2022, tercatat sebanyak 603 orang THL. Jumlah tersebut tersebar di semua satuan kerja, dimana THL terbanyak ada di satuan kerja Polisi Pamong Praja (Pol-PP).
Penulis : Haswin Tomas
Edotor Fahmi Gobel






Comment