Masyarakat Pertanyakan CSR PT BDL dan Minta Bekukan IUP Perusahaan

mediatotabuan.co, Bolmong – Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Kecamatan Lolayan, menggelar aksi damai mempertanyakan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Perseroan Terbatas Bulawan Daya Lestari (PT BDL) sejak berdiri 2009 silam, Kamis (18/08/2022).

Aksi damai yang diikuti puluhan warga Desa Mopait, Kecamatan Lolayan dan sekitarnya ini, digelar di jalan trans Amurang-Kotamobagu-Doloduo (AKD) tepatnya di simpang empat pintu masuk menuju ke perkebunan Desa Mopait.

Meski diguyur hujan, masa aksi tetap bertahan menyarakan aspirasinya. (Foto: Sandi)

Meski diguyur hujan, namun aksi yang mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan Polsek Lolayan, tidak bergemim.

Koordinator Aksi (Korlap), Viki Arisandi Ilam mengatakan, aksi ini dilakukan secara damai.

Dalam orasinya, Ilam mempertanyakan kewajiban perusahaan PT. BDL dalam bentuk CSR sejak berdiri 2009 silam.

“Tuntutan kami terkait kewajiban CSR oleh pihak perusahaan yang  sejak tahun 2009 sampai dengan hari ini diabaikan oleh pihak perusahaan,” teriaknya.

Selain itu, mereka juga meminta dan mendesak pemerintah untuk meninjau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan ini.

“Kami meminta kepada pihak terkait untuk meninjau kembali kelayakan penerbitan IPPKH dan sekaligus membekukan IUP di wilayah PT. BDL,” teriak salah satu orator aksi Sandi Satria Dama.

Penulis: Gito Simbala

Enam (6) Tuntutan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Kecamatan Lolayan;

  1. Bahwa sejak PT. Bulawan Daya Lestari diberikan izin operasi produksi sejak tahun 2011 oleh Bupati Bolaang Mongondow, PT. Bulawan Daya Lestari tidak pernah melaksanakan kewajiban CSR (Corporate Social Responsibility) di wilayah desa lingkar tambang;
  2. Bahwa sejak PT. Bulawan Daya Lestari beroperasi, adanya kerusakan lingkungan yang cukup massif dan membuat Kawasan hutan di sekitar perkebunan mopait mengalami ancaman abrasi, keracunan akibat limbah, dan bencana alam lainnya akibat dari pengerukan dan aktivitas tambang dari PT. Bulawan Daya Lestari yang tidak pernah melakukan pemeliharaan lingkungan dan reklamasi pasca tambang;
  3. Bahwa tenaga kerja yang direkrut oleh PT. Bulawan Daya Lestari sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2021 sejak Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi berakhir tidak diperlakukan sebagaimana amanat Undang-undang tentang ketenagakerjaan, dan sebagaian dari pekerja yang diberhentikan tidak memperoleh pesangon;
  4. PT. Bulawan Daya Lestari selama ini tidak pernah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat lingkar tambang atas keberadaannya maupun aktivitasnya selama ini sehingga status keberadaanya tidak jelas dan kurang memperoleh respon baik dari masyarakat;
  5. Bahwa adanya perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi sampai dengan 2029, masyarakat tidak diberitahu dan tidak ada feedback kepada masyarakat secara jelas atas kontribusi PT. Bulawan Daya Lestari yang sudah lebih dari 10 tahun beroperasi;
  6. Kami meminta kepada pihak terkait untuk meninjau kembali kelayakan penerbitan IPPKH dan sekaligus membekukan IUP di wilayah PT. BDL.

Comment