mediatotabuan.co, Bolmong – Sekretaris Daerah (Sekda) Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahlis Gallang SIP MM, mewakili Pejabat (Pj) Bupati Ir Limi Mokodompit MM, membuka kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bolmong yakni Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Tanda Tangan Elektronik, Rabu (31/08/2022).
Kegaitan yang dilaksanakan di ruang rapat lantai dua (2) kantor Sekretariat Daerah (Setda) Bolmong ini, Tahlis Gallang didampingi Asisten II Drs Ashari Sugeha dan Kepala Diskominfo Marief Mokodompit SKom.

Bimtek dihadiri seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dijajaran Pemkab Bolmong didampingi operator ini, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa dan laporan Ketua Panitia yang juga sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfo Bolmong, Harry Moka.
“Dasar kegiatan Bimtek Implementasi Tanda Tangan Elektronik ini yakni UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan PP No 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE),” kata Harry.
Sementara itu, Sekda Bolmong Tahlis Gallang SIP dalam sambutannya mengatakan, dalam pelaksanaan e-goverment di Kabupaten Bolmong, telah ada kemajuan salah satunya persetujuan untuk menggunakan tandatangan elektronik.

“Sejak awal pandemic Covid-19 sekitar tahun 2020, tanda tangan elektronik ini telah dirancang dan diperjuangkan karena saat itu, kita tidak bisa melakukan kontak langsung. Bahkan dokumen-dokumen dari satu meja ke meja lain harus steril. Bermula dari situlah dicarilah solusinya,” tutur Tahlis.
“Maka pada saat itu, kita mengajukan usulan sertifikasi tanda tangan elektronik. Karena prosesnya cukup panjang, belum lama ini usulan sertifikasi tanda tangan elektronik telah disetujui,” terangnya.
Ia juga mengatakan, bagi pemegang pasaword tanda tangan elektronik ini, untuk tidak meberikan kepada orang lain. Karena yang memegang pasawornya telah memiliki sertifikat.

“Jadi hari ini, dimanapun pemilik tanda tangan elektronik ini, bisa menandatanganinya. Termasuk jika yang bersangkutan sedang tugas luar. Jadi tidak ada lagi alasan sedang TL jadi berkas tidak bisa diproses karena belum ditandatangani,” ujar Tahlis, yag juga sebagai pemateri Bimtek tersebut.
Dalam materinya, Tahlis Gallang menjelaskan, sertifikat elektronik adalah bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum pada pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyeenggara sertifikasi elektronik.
“Penanda tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan TTE. Tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. (PP 82 Tahun 2012 Pasal 1). Berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penandatangan, dan keutuhan dan keautentikan informasi elektronik,” jelas Tahlis.

Lanjutnya, keberadaan tanda tangan elektronik ini dapat menentukan kekuatan atau nilai bobot pembuktian suatu dokumen elektronik.
“Manfaatnya yakni, mengurangi biaya, kemanan, kecepatan, dan keaslian,” tukasnya.
Advetorial/Gito Simbala






Comment