mediatotabuan.co, Boltim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2022 menjadi Peraturan Daerah Tahun 2022. Rabu (28/09/2022).

Penetapan Ranperda APBD-P 2022 disahkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Boltim, yang dihadiri Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto S.Sos, M.Si, Wakil Bupati Boltim Oskar Manoppo SE, M.Si, Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar SH, Wakil Ketua DPRD Medy Lensun ST, Wakil Ketua DPRD Muhammad Jabir, segenap Anggota DPRD, Wakapolres Boltim, Sekretaris Daerah (Sekda) DR. Jefri Sonny Warokka P.hD, Asisten II Setda Boltim MR. Alung SE, Asisten III Setda Boltim Drs. Rusmin Mokoagow, para Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), para Camat, serta Sangadi se-Kabupaten Boltim.

Sam Sachrul Mamonto dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya penetapan Ranperda Perubahan APBD menjadi Perda tahun 2022, maka sangat diharapkan dalam waktu dekat akan dikonsultasikan kepada Pemerintah Provinsi, untuk dilakukan evaluasi khsusunya yang berkaitan dengan substansi pokok yang termuat dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2022.
Adapun subtansi pokoknya berupa prosedur penganggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Sehingga itu diharapkan agar mendapatkan pengesahan dan selanjutnya akan diimplementasikan dalam bentuk program dan kegiatan pembangunan di tengah-tengah masyarakat.

“Saya sadari bahwa pada proses pembahasan Ranperda perubahan APBD 2022, antara Banggar DPRD dan TAPD telah berjalan dengan penuh dinamika. Akan tetapi, saya meyakini, dinamika dalam pembahasan itu bertujuan untuk menghasilkan kualitas Perda APBD Perubahan 2022 agar lebih baik lagi dan tepat sasaran,” kata Sachrul.
Bupati menjelaskan, dinamika antara Eksekutif dan Legislatif dinilai sangat wajar, supaya prosedur pembahasan Perubahan APBD-P 2022, akan berjalan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku utamanya pada substansi berupa terget penerimaan pendapatan daerah, pengalokasian belanja daerah dan penetapan pembiayaan daerah.
“Pada prinsipnya apa yang telah terjadi selama pembahasan, bertujuan agar sasaran program dan kegiatan dapat tersinkronisasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi,” ujar Sachrul.
Bupati menjelaskan, dinamika antara Eksekutif dan Legislatif dinilai sangat wajar, supaya prosedur pembahasan Perubahan APBD-P 2022, akan berjalan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku utamanya pada substansi berupa terget penerimaan pendapatan daerah, pengalokasian belanja daerah dan penetapan pembiayaan daerah.
“Pada prinsipnya apa yang telah terjadi selama pembahasan, bertujuan agar sasaran program dan kegiatan dapat tersinkronisasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi,” Pungkasnya.
Penulis : Haswin Tomas
Editor : Fahmi Gobel






Comment