Residivis dan Dua Pengedar Dibekuk Bersama 7.762 Lembar Uang Palsu

mediatotabuan.co, Jakarta – Seorang residivis dan dua pengedar dibekuk polisi, bersama sedikitnya 7.762 lembar uang palsu pecahan 100 ribu.

Residivis pengedar uang palsu inisial FM ditangkap di Jakarta Barat pada Senin (3/10/2022). Sedangkan tersangka A dan K dibekuk saat petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Barang bukti yang disita polisi, selain 7.762 lembar uang palsu penacahan 100 ribu,  juga uang palsu setengah jadi 8 lembar.

Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Maaf Kepada Keluarga Brigadir J, Sebut Istri Tak Bersalah Saat di Kejagung

Menurut Kepala Sub-Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji, polisi juga menyita kertas bahan uang palsu 5 lembar, bahan pita uang palsu 50 lembar, ponsel, dan KTP.

“Tersangka A dan K tim melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli),” ujar Andri Sudarmaji Kamis kemarin, dikutip dari PMI News Ka, Jumat (7/10/2022).

Menurut Andri, tersangka A dan K ditangkap pada Selasa (20/9) lalu. Kemudian polisi melakukan pengembangan dari dua tersangka itu dan menangkap tersangka lainnya inisial FM.

Baca Juga: Jokowi Datangi dan Santuni Korban Tragedi Sepak Bola Kanjuruhan Jatim

Tersangka FM merupakan residivis kasus peredaran uang palsu pada 2018 dan sudah pernah dikenakan putusan pengadilan negeri Yogyakarta.

“Diketahui bahwa FM merupakan residivis uang palsu pada tahun 2018, sesuai putusan PN Yogyakarta dan saat ini yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit,” ungkapnya.

Kasus ini berhasil dikuak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, dengan melibatkan tiga orang tersangka.

 

Penulis: Tim MT

Editor: Fahmi Gobel

 

Comment