Kemendikbud Ristek Keluarkan Aturan Baru Tentang Seragam Sekolah,Yusri: Boltim Selangkah Lebih Awal

mediatotabuan.co, Boltim Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah lebih dulu menerapkan aturan pakaian adat pada hari tertentu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Budaya (Disdikbud) Boltim Yusri Damopolii, mengatakan, khusus pakaian di hari tertentu telah lebih dulu diterapkan Bupati Boltim bagi seluruh ASN.

“Untuk aturan seragam sekolah ini hampir sama dengan sebelumnya, namun khusus pakaian daerah Boltim selangkah lebih awal, karena bupati sudah menetapkan hari kamis menggunakan pakaian adat daerah,” ujar Yusri. Kamis (20/10/2022).

Yusri menambahkan, meski telah ditetapkan namun pihaknya belum mengatur sanksi bagi sekolah yang tidak menerapkan aturan penggunaan seragam, sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri.

“Kita sosialisasikan dahulu dan untuk pertama kalinya kita berusaha menumbuhkan kesadaran guru dan siswa dulu, ke depan baru diterapkan sanksinya,” pungkasnya.

 

Penulis : Haswin Tomas

Editor Fahmi Gobel

Comment