mediatotabuan.co, Kotamobagu – Jelang akhir tahun anggaran 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, terus mengenjot penerimaan dari sektor pajak.
Kotamobagu Utara sendiri, untuk tahun ini ketetapan pokok pajak sebesar Rp 562,716,433.00, namun baru sekitar 67,30 persen atau sebesar Rp 378,736,061.00, yang telah disetorkan, (data per 03 November 2022).
Hal ini, diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Sugiarto Yunus, Jumat (04/11/2022).
“Untuk pajak Kotamobagu Utara, baru 60,30 persen atau Rp 378,736,061.00,” ungkap Yunus.
Untuk itu, ia meminta kepada wajib pajak untuk dapat memperhatikan terkait pembayaran pajak ini.
Selain itu, Ato sapaan akrab Sugiarto Yunus, meminta kepada camat dan perangkat desa dan kelurahan untuk dapat memaksimalkan penagihan sebelum akhir tahun.
Penulis: Gito Simbala






Comment