mediatotabuan.co, Bolmut – Tak ada kecuali setiap aparat penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN), wajib menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Di Bolmut, penyampaian LHKPN juga diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 16 tahun 2019. Perbup ini berlaku mulai dari bupati, wakil bupati, pejabat eselon II, pejabat eselon III yang menjabat kepala SKPD atau bagian.
Selain itu, diwajibkan kepada auditor dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, ketua panitia pengadaan barang dan jasa atau unit pelayanan pengadaan, kepala LPSE.
Begitupun direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), wajib untuk melaporkan LHKPN.
“Penyampaian LHKPN ini wajib bagi para penyelenggara negara seperti yang sudah disebutkan dalam Perbup,” tegas Bupati Bolmut, Drs. Hi. Depri Pontoh, Kamis (5/1/2022).
“Jika melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi disiplin, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat,” tegas Depri Pontoh.
Menurutnya pemerintah telah menyiapkan format penyampaian LHKPN, seluruh pejabat wajib menyampaikan laporan kekayaannya seperti harta bergerak maupun yang tidak bergerak.
Bupati juga menjelaskan, harta bergerak dan tidak bergerak wajib diisi secara terperinci oleh setiap penyelenggara negara.
Harta bergerak seperti alat transportasi roda dua, roda empat, hewan peliharaan, bahkan harta seperti jenis-jenis logam mulia yang masuk daftar kekayaan juga wajib untuk dilaporkan.
“Ini wajib untuk dilaporkan, karena berdasarkan amanat undang-undang dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” pungkasnya.
Penulis: Fadlan Ibunu
Editor: fahmi Gobel






Comment