Sekda Kotamobagu Buka Sosialisasi PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta SH, membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (25/01/2023).

Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu, dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sarida Mokoginta SH, dengan menghadirkan pemateri dari BKN Regional XI.

Kegaitan ini, dihadiri sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkot Kotamobagu, sejumlah Kapala Bagian, Kepala Seksi, serta sejumlah ANS lainnya.

Dalam sambutannya, Sofyan Mokoginta mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sangat penting dalam memberikan edukasi dan meningkatkan pengetahuan para ASN sekaligus penilaian kinerja.

“Perbedaan Peraturan Menpan Nomor 6 Tahun 2022 dan Menpan Nomor 8 Tahun 2021 yakni Menpan Nomor 6 sifatnya lebih implementatif, sebenarnya dalam melakukan penilaian atau evaluasi lebih mudah namun sangat terukur bagaimana kinerja dan perilaku kita,” kata Sofyan.

“Aspek meliputi kinerja dan perilaku. Kinerja yakni, sesuai janji para ASN dan perilaku kurang lebih meliputi 8 aspek di Menpan Nomor 8 atau lebih ke akhlak perilaku,” jelasnya.

“Saya selalu menyampaikan kepada teman-teman ASN pemkot bahwa perilaku kita ini tentunya sangat dipengaruhi oleh mindsetnya kita yakni apa yang harus kita kerjakan sebagai ASN, apa yang kita agendakan ke depan itu mindsetnya,” ujarnya.

Manurutnya, mindset akan mempengaruhi semua kegiatan yang dilaksanakan.

“Jika mindset bergeser maka perilaku pun akan bergeser dan mempengaruhi kinerja kita, untuk itu sebagai ASN laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,”  tutur Sofyan.

Untuk itu, ia mengajak semua peserta sosialisasi tersebut agar dapat mengikuti kegiatan secara seksama hingga selesai.

“Mari ikuti dengan baik sosialisasi hari ini agar pada saat melaksanakan kegiatan ASN dapat menjalankan dengan ketentuan yang berlaku,” ajaknya.

Penulis: Gito Simbala

Comment