Ini Pera dan Fungsi RKPD 2024 Menurut Wali Kota Kotamobagu

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melaksanakan Konsultasi Publik Dalam Rangka Penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Kotamobagu Tahun 2024, Rabu (22/02/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kotamobagu ini, dibuka Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara.

Menurut Tatong, peran dan fungsi RKPD Kotamobagu Tahun 2024 sangat penting.

“Mengingat dokumen tersebut juga merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka penyusunan rancangan APBD Kotamobagu Tahun 2024 sebagaimana yang termuat dalam pasal 17 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara,” kata Tatong.

“Dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa penyusunan rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, berpedoman kepada rencana kerja pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara,” jelasnya.

Untuk itu, ia berharap kepada seluruh peserta agar dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan saran dan masukan positif serta konstruktif sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan penyusunan rancangan awal RKPD Kotamobagu tahun 2024.

“Diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi wadah untuk semakin memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan, dalam rangka menjaga konsistensi antara perencanaan penganggaran, pelaksanaan pengawasan pembangunan di daerah yang sama kita cintai,” harapnya.

Sementara, Kepala Bappelitbangda Kota Kotamobagu, Adnan Massinae, mengatakan tujuan RKPD ini untuk menjaring aspirasi dan harapan dari pemangku kepentingan terhadap sasaran pembangunan tahun 2024, serta merumuskan hasil masukan dan saran yang didapat terhadap rancanagan awal RKPD.

“Hasil yang diharapkan pada kegiatan ini adalah mendapatkan masukan dan saran, selanjutnya sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja tahun 2024,” tukasnya.

Penulis: Gito Simbala

Comment