mediatotabuan.co, Sulut – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado mengamankan dua orang yang diduga melakukan penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia berupa sebuah sepeda motor merk Honda Beat.
Kedua orang tersebut yakni HT (30) dan ZY (22). Keduanya merupakan warga Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
Ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (27/02/2023).
Kasus ini pun terungkap berawal saat kedua pelaku yakni HT dan ZY datang melapor ke Kantor Polresta Manado, pada hari Jumat (24/02/2023).
“Kedua warga Bailang ini datang ke Kantor Polresta Manado untuk melaporkan sepeda motor Honda Beat milik ZY telah ditarik oleh pihak Finance melalui debt collector,” tutur Jules Abast.
Namun saat dilakukan interogasi awal oleh kepolisian kepada kedua orang tersebut, Penyidik Satreskrim Polresta Manado mendapatkan kejanggalan dari cerita ZY.
“Merasa ada keanehan dengan cerita ZY, polisi pun langsung menghubungi pihak Finance. Dan saat itu diperoleh informasi bahwa ternyata pihak Finance tidak melakukan penarikan sepeda motor yang dimaksud,” tuturnya lagi.
Akhirnya ZY pun mengakui jika sepeda motor tersebut tidak ditarik oleh Finance, melainkan telah ia jual ke seseorang melalui facebook dengan harga Rp. 3,5 juta.
Rupanya antara HT dan ZY telah membuat skenario palsu di hadapan polisi terkait keberadaan sepeda motor tersebut.
“Awalnya sepeda motor tersebut milik HT yang ia peroleh melalui pembiayaan Finance, sejak April 2022. Namun seiring waktu, barang tersebut dijual ke ZY senilai Rp. 1 juta dengan maksud agar ZY melanjutkan pembayaran angsuran. Namun ternyata ZY menjualnya kembali kepada orang lain. Mereka berdua pun menyusun cerita baru seolah-olah sepeda motor tersebut sudah ditarik oleh debt collector, namun bisa terbongkar,” terang Jules Abast.
Setelah mendapatkan penjelasan dan pengakuannya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado langsung mengamankan kedua pelaku tersebut.
“Kedua pelaku dikenakan pasal 372 KUHPidana dan pasal 36 UU Nomor 49 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya.
Penulis: */Gito Simbala
Comment