mediatotabuan.co, Kotamobagu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, mengukung penuh langkah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot, Kamis (06/04/2023).
“Selaku mitra kerja Komisi II DPRD Kotamobagu, kami mendukung langkah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kotamobagu yang telah mengeluarkan Surat Edaran Pemberian THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh di perusahaan, BUMN serta BUMD,” ujar Jusran.
Menurutnya, penerbitan Surat Edaran bernomor: 500/DPTK-KK/III/104/2023 oleh Diperinaker Kotamobagu ini bagian dari untuk melindungi dan memenuhi hak-hak para pekerja atau buruh beragama muslim menjelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijiriah.
“Itu salah satu langkah untuk melindungi dan memenuhi hak-hak buruh terutama yang beragama muslim di Kota Kotamobagu agar di hari lebaran nanti, mereka dan keluarganya sama-sama merasakan kebahagiaan,” ujarnya lagi.
Ia juga meminta kepada semua pihak untuk ikut mengawasi penerapan Surat Edaran tersebut agar hak-hak para pekerja terkait dengan THR Keagamaan ini terpenuhi.
“Ayo kita awasi bersama. Jika ada hak-hak para pekerja atau buruh yang tidak terpenuhi sesuai dengan surat edaran tersebut, maka silakan laporkan. Apalagi Disperinaker Kotamobagu telah menbuka Posko Pengaduan di kantornya,” ketus Ketua DPC PKB Kotamobagu ini.
Sebelumnya, Kepala Disperinaker Kotamobagu, Johan Sofuan Boulu SE mengatakan, jika pihakya jelan hari raya Idul Fitri 1444 Hijiriah ini, telah menerbitkan Surat Edaran Pembeian THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan, BUMN serta BUMD.
Surat Edaran tertanggal 03 April 2023 dan ditandatangani Kepala Disperinaker Kotamobagu Johan Sofian Boulu SE ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buru di Perusahaan.
Selain itu, surat tersebut juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buru di Perusahaan.
Penulis: Gito Simbala






Comment