mediatotabuan.co, Kotamobagu – Cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijiriah, telah usai. Maka dari itu, Aparatur Sipil Negera (ASN) dijajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Rabu (26/04/2023), mulai masuk kantor dan menjalankan aktiftasnya seperti biasa.
Bagi ASN Pemkot Kotamobagu yang tidak masuk kantor pada hari Rabu (26/04/2023), maka akan dikenakan sangsi.
Ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta SH, Kamis (27/04/2023).
“Libur atau cuti bersama telah usai dan sejak kemarin, ASN mulai masuk kantor dan menjalankan aktifitasnya seperti biasa,” kata Sarida.
“Bagi ASN yang tidak masuk kantor, apalagi tidak memiliki keterangan atau tanpa ada alasan yang jelas tentu dianggap alpa atau tidak masuk dan akan diberikan sangsi,” ujarnya.
Lanjutnya, BKPP Kotamobagu saat ini sedang mengecek kehadirian ASN dimasing-masing instansi.
“Tim dari BKPP kotamobagu akan melakukan kroscek di kantor-kantor karena tadi pagi sempat kami sampaikan bahwa segera setelah pelaksanaan apel pagi agar kiranya segera di sampaikan atau di laporkan ke BKPP,” tegasnya.
Penulis: Gito Simbala






Comment