Bappelitbangda Kotamobagu Sosialisasikan Tata Cara Penginputan Indeks Inovasi Daerah

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Kotamobagu, menggelar sosialisasi Tata Cara Penginputan Indeks Inovasi Daerah, yang dibuka Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Kotamobagu, Hj Sitti Rafiqah Bora SE, Rabu (07/06/2023).

Sosialisasi yang dilaksanakan di ruang rapat Bappelitbangda Kotamobagu ini, dihadiri perwakila Organisasi Perangkat Daerah dijajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

Dalam sambutannya, Asisten II Kotamobagu, Hj Sitti Rafiqah Bora menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017, tentang inovasi daerah menegaskan jika kepala daerah melaporkan inovasi daerah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan menteri melakukan penilaian inovasi daerah yang dilaporkan.

“Terhadap hasil penilaian inovasi daerah tersebut akan diberikan penghargaan dan atau insentif kepada pemerintah daerah, hasil pengukuran dan penilaian dapat dijadikan bahan pembinaan yang akurat dan komprehensif terkait inovasi daerah,” jelasnya.

Ia punberharap dengan kegiatan sosialisasi ini, dapat memacu dan meningkatkan kreativitas dan inovasi pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kebijakannya di seluruh aspek yang merupakan salah satu bentuk binaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah itu sendiri.

“Tahun 2022 hasil pengukuran dan penilaian indeks inovasi daerah pada 93 kota di Indonesia, Kota Kotamobagu meraih skor 50,93.

Kotamobagu dengan meraih skor 50,93 pada tahun 2022, masuk pada kategori Inovatif,” kata Rafiqah.

Dengan jumlah skor ini lanjutya, naik secara signifikan dibandingkan hasil pengukuran tahun 2021.

“Dimana Kota Kotamobagu meraih skor indeks 31,99. Adapun jumlah inovasi kotamobagu yang dilaporkan pada tahun 2022 melalui aplikasi indeks inovasi daerah berjumlah 14 inovasi yang sudah diterapkan saat ini, yang terdiri dari 4 inovasi tata kelola pemerintah daerah, 7 inovasi pelayanan publik dan 3 inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” tuturnya.

“Berdasarkan hasil pada tahun 2022, memperlihatkan bahwa kotamobagu masih sangat memerlukan optimalisasi dalam pemenuhan data dukung serta inisiasi terhadap adanya bukti-bukti data pendukung baru dalam kegiatan yang mengandung nuansa pembaharuan.Oleh karena itu diharapkan perangkat daerah dapat lebih meningkatkan upaya agar inovasi yang ditetapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah disertai dengan data dukung tervalidasi,”ungkapnya.

Diketahui, yang menjadi Narasumber dalam Sosialisasi ini dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bagian Statistisi Ahli Pertama Badan Strategi Kebijakan Data Naomi Ratna Sari, yang dilaksanakan secara Daring.

Penulis: */Gito Simbala

Comment