DPMPTSP Kotamobagu Imbau Pelaku Usaha Menyampaikan LKPM

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, mengimbau bagi para pelaku usaha di wilayah Kota Kotamobagu untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Menurut Kepala DPMPTSP Kotamobagu, Aljufri Ngandu, penyampaian LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha.

Hal tersebut kata Aljufry, sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Jika tidak menyampaikan LKPM, ada sanksinya,” ujar Aljufri, Rabu (5/07/2023).

“Sanksi beratnya adalah pembekuan izin usaha oleh Badan Koordinaso Penanaman Modal (BKPM),” tegasnya.

Penulis: Gito Simbala

Comment