mediatotabuan.co, Kotamobagu – Dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, mewakili Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan SH, menyampaikan tanggapan terkait Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan.
Nunurutnya, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan, merupakan Payung Hukum yang mengatur tentang Kearsipan, Senin (10/07/2023).
“Ini menjadi sangat penting mengingat, Arsip merupakan dokumen kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang harus dikelola, dilindungi, dan diselamatkan sebagai bukti dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah dan kemasyarakatan di daerah ini,” ujarnya.
Rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Kotamobagu tersebut, dihadiri Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, S.T., Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Herdy Korompot, S.E., Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Syarifuddin. J. Mokodongan, S.H., perwakilan Forkopimda, para anggota DPRD Kota Kotamobagu, para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta Camat, Lurah dan Sangadi se-Kota Kotamobagu.
Penulis: Gito Simbala






Comment