Satpol-PP Kotamobagu Tertibkan Pedagang Pasar 23 Maret

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), melakukan penertiban pedagang di Pasar 23 Maret, dengan menyita tempat para pedagang berjualan, Kamis (12/10/2023).

Pasalnya, diduga sejumlah pedagang, tidak mengindahkan imbauan Satpol-PP Kotamobagu terkait dengan daganggan mereka.

Kepala Dinas Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta SSTP ME membenarkan hal tersebut.

“Keberadaan pedagang kaki lima di sekitar pasar 23 Maret, kembali kami tertibkan,” akunya.

Menurutnya, tindakan yang diambil satuannya tersebut, dikarenakan sejumlah pedagang tidak menindahkan imbaun mereka.

“Setiap saat kami selalu datangi dan menghimbau dengan persuasif dan kami akan melakukan tindakan jika memang tidak mengindahkan teguran,” tagasnya.

“Termasuk tindakan tegas dengan menyita barang barang mereka.  Langkah ini akan terus dilakukan,” tegasnya lagi.

Lanjutnya, langkah tegas yang mereka ambil tersebut, merupakan bentuk penataan dan penertiban bagi  pedagang yang berjualan di jalan umum di Kotamobagu.

“Disampaikan pula, apa yang menjadi langkah Sat Pol PP ini bukan untuk menciptakan gesekan antara pedagang. Tapi lebih difokuskan pada penataan yang baik, sehingga jalan fasilitas umum yang ada di di Kotamobagu dapat difungsikan dengan baik, dan pasar memiliki daya tarik bagi masyarakat untuk berbelanja dan terlihat teratur,” tuturnya.

Penulis: */Gito Simbala

Comment