mediatotabuan.co, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 10 Tahuun 2023, tentang Penetapan Batas Desa dan Kelurahan di Wilayah Kota Kotamobagu.
Penyerahan Perwako tersebut, diserahkan Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Dr Drs Hi Asripan Nani MSi, melalui Asisten I Kotamobagu, Nasli Paputungan, kepada para camat se-Kota Kotamobagu, Senin (23/10/2023).
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kota Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, dengan diterbitkannya Perwako Nomor 10 Tahun 2023 ini, maka batas wilayah di Kota Kotamobagu sudah final.
“Untuk batas wilayah berbatasan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Timur,” ungkapnya.
Atmawijaya menjelaskan, usai penyerakan Perwako Nomor 10 Tahun 2023 ini, maka selanjutnya pihaknya akan memperkuat kebijakan ini melalui Bimbingan Teknis (Bimtek).
“Waktu dekat ini kami akan melaksanakan Bimtek kepada operator desa dan kelurahan terkait penggunaan aplikasi pelacakan batas melalui handphone,” jelasnya.
Untuk itu, ia berharap, dengan adanya Perwako ini, akan mempermudah tata kelola wilayah di Kota Kotamobagu dan mendukung proses pemerintahan yang lebih efisien.
Penulis: */Gito Simbala






Comment