H Waris Tholib Hadiri Paripurna Perda Pajak dan Retribusi, Begini Sikap Seluruh Fraksi

MEDIATOTABUAN, TANJUNGBALAI (SUMUT) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disetujui oleh seluruh Fraksi DPRD Kota Tanjungbalai.

Pengambilan keputusan tersebut dilaksanakan dalam Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi DPRD tentang Ranperda tersebut, Senin (30/10/2023).

Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah membahas Ranperda tersebut hingga disetujui penetapannya menjadi Perda Kota Tanjungbalai.

“Kita telah mendengarkan seluruh pendapat akhir fraksi-fraksi, dimana semuanya berkesimpulan menyetujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda Kota Tanjungbalai.

Atas nama Pemerintah Kota Tanjungbalai, ijinkan kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas kinerja DPRD Kota Tanjungbalai, khususnya Tim Pansus DPRD.

“Terima kasih kami atas semua ide gagasan, saran dan masukan yang telah disampaikan kepada kami. Secara sungguh-sungguh akan kami tindak lanjuti,” kata Walikota Waris.

Setelah Pimpinan Rapat Ketua DPRD Kota Tanjungbalai H Tengku Eswin mengetok palu tanda disetujui Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.

Kemudian keputusan pun dituangkan dalam Surat Persetujuan Bersama yang ditandatangani oleh Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib dan Ketua DPRD Tanjungbalai H Tengku Eswin yang disaksikan oleh seluruh fraksi DPRD, unsur Forkopimda dan OPD.

Lima Fraksi DPRD Kota Tanjungbalai, Golkar, PDI Perjuangan, PKB, Pendekar Keadilan dan Nurani Indonesia Raya sepakat dan menyetujui adanya Ranperda tersebut.

Akhirnya, Kota Tanjungbalai peroleh Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dianggap perlu untuk dijadikan suatu payung hukum dan upaya dalam menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungbalai.***

Comment