mediatotabuan.co, Kotamobagu – Mewakilai Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Dr Drs Hi Asripan Nani MSi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta SH ME, membuka sosialisasi Instruksi Wali Kota Tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Kota Kotamobagu, Rabu (01/11/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu ini, dihadiri Pejabat yang menangani Administrasi Kepegawaian di seluruh Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Dalam sambutannya, Sekda Kotamobagu menilai kegiatan ini sangat penting dalam menciptakan arsip pelaksanaan tugas.
“Kegiatan Sosialisasi Tata Naskah Dinas ini adalah langkah penting dalam menjaga Kualitas, Integritas dan Transparansi pelayanan Pemerintah daerah,” kata Sekda.
Ia menilai Pemerintah Daerah memiliki peran yang sangat vital dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat .
“Tata naskah dinas adalah Instrument yang tidak hanya mengatur komunikasi internal tetapi juga sebagai sarana penting unruk memastikan bahwa layanan yang diberikan berjalan dengan baik sesuai aturan,” katanya lagi.
“Tata Naskah Dinas yang merupakan sarana yang cukup efektif dalam menciptakan arsip pelaksanaan tugas menjadi autentik, terpercaya, memiliki kepastian dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Semengtara itu, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Kotamobagu, Ahmad Affandi Abasi mengatakan, Instruksi Walikota Kotamobagu tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Kota Kotamobagu sudah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Diharapkan dengan diadakannnya Sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman Perangkata Daerah tentang Tata Naskah Dinas serta dapa meningkatkan kualitas komunikasi Internal antar Instansi Pemerintah Daerah dan dapat memastikan bahwa perangkat Daerah sudah mengikuti prosedur Tata Naskah Dinas yang benar,” harapnya.
Penulis: */Gito Simbala






Comment