Pemkot Kotamobagu Luncurkan Aplikasi e-SHS, Ini Fungsinya

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, meluncurkan aplikasi elektronik Standar Harga Satuan (e-SHS), di Aula Rumah Dinas (Rudis) Wali Kota Kotamobagu, Kamis (16/11/2023).

Peluncuran aplikasi e-SHS ini, dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta SH ME dan disaksikan Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), Melky W Matindas SE MAP.

Kegiatan ini juga, turut dihadiri diantaranya perwakilan UPTD Samsat Kotamobagu, para pimpinan OPD dan ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu.

Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemkot Kotamobagu, Andry Mokoginta SE menjelaskan, aplikasi e-SHS ini adalah aplikasi yang memudahkan proses pengusulan Standar Harga Satuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk keperluan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun berjalan.

“Dokumen usulan dan bukti hasil survey yang diajukan OPD akan menjadi syarat verifikasi diterimanya usulan standar harga satuan,” kata Andy.

Ia menilai, aplikasi ini selain memudahkan proses pengusulan standar harga satuan untuk keperluan penyusunan APBD, aplikasi e-SHS ini juga memudahkan APIP dalam melakukan Reviu kewajaran penyusunan standar harga satuan di Kotamobagu.

Penulis: */Gito Simbala

Comment